KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan sinyal akan mengenakan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengusulkan agar tarif cukai MBDK sebesar 5% hingga 10% pada tahun depan. Hal ini dikarenakan beberapa negara berkembang juga mengenakan besaran tarif tersebut sehingga bisa dijadikan
best practice bagi Indonesia.
"Menurut saya, tarif di kisaran 5% sampai dengan 10% itu cukup moderat bagi Indonesia," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (31/7).
Baca Juga: 10 Jenis Minuman Berpemanis Ini akan Dikecualikan dari Pungutan Cukai Ia bilang, pengenaan cukai dengan tarif 10% pada MBDK di beberapa negara berhasil menurunkan penjualan dan konsumsi minuman berpemanis sebesar 8% hingga 10%. Sementara itu, jika ingin menurunkan tingkat obesitas pada angka 1% hingga 4% dan kelebihan berat badan di kisaran 1% hingga 3%, maka pengenaan cukai minuman berpemanis harus dengan tarif hingga 20%. Meski begitu, besaran tarif cukai MBDK tersebut harus didiskusikan kembali dengan para stakeholder terkait, terutama dari pelaku usaha maupun industri. "Ini yang perlu dirumuskan bersama terutama dengan pelaku usaha atau industri, sehingga ketemu titik tengahnya. Komunikasi dengan beragam sektor menjadi penting dalam proses transparansi kebijakan," katanya.
Baca Juga: Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Tahun Depan, Ini Alasannya Yusuf bilang, sosialisasi yang luas kepada masyarakat juga perlu dilakukan terutama pada efek samping dari mengonsumsi minuman berpemanis. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat simulasi dari dampak pengenaan cukai MBDK dari sisi kesehatan, konsumsi masyarakat bawah serta dampaknya ke pengurangan tenaga kerja. "Di beberapa studi empiris disebutkan poin, pengaruh ke masyarakat dan menengah ke bawah serta industri (dalam pengurangan tenaga kerja) relatif tidak terjadi," terang Yusuf.
Baca Juga: Catat, Penderita Kolesterol Tinggi Dilarang Konsumsi Makanan & Minuman Ini Sebagai informasi, rencana penerapan cukai berpemanis ini telah masuk dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Untuk itu, pembahasannya masih akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Asal tahu saja, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai berpemanis sebesar Rp 3,08 triliun. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli