KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas syarat bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Sebelumnya, bagi koperasi dan UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan LPDB harus memenuhi 16 syarat. Kini, lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB hanya butuh tiga syarat saja. “Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja. Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (11/7).
Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas syarat bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Sebelumnya, bagi koperasi dan UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan LPDB harus memenuhi 16 syarat. Kini, lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB hanya butuh tiga syarat saja. “Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja. Syaratnya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (11/7).