KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara membayar pajak kendaraan, baik mobil dan mobil semakin mudah. Kini sudah ada layanan membayar pajak mobil dan motor secara online. Simak cara membayar pajak mobil dan motor secara online berikut ini. Dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, masyarakat tak perlu lagi mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat lagi. Tentunya, masyarakat lebih hemat waktu dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online ini.
Cara membayar pajak mobil dan motor secara online
Cara membayar pajak mobil dan motor secara online, Anda mengunduh Samsat Online Nasional (Salmonas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).- Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.