Setelah tujuh tahun payung hukum instrumen ekonomi lingkungan hidup mandek, kini telah ada kepastian hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Menurut saya, aturan ini merupakan jalur yang memberi kepastian hukum untuk komitmen Indonesia dalam persetujuan Paris (Paris Agreement). Dalam aturan ini, pemerintah memastikan pengaturan dan pengelolaan pendanaan untuk perlindungan lingkungan hidup. Saya melihat ini memang sudah harus diterapkan di Indonesia, bahkan semestinya sudah diterapkan beberapa tahun lalu. Seperti di negara-negara lain, investor yang masuk harus memperhatikan aspek pendanaan perbaikan lingkungan hidup. Aturan ini juga sebagai payung hukum agar dana filantropi bisa masuk ke Indonesia dalam kontribusi melindungi bumi.
Lebih pasti lindungi lingkungan
Setelah tujuh tahun payung hukum instrumen ekonomi lingkungan hidup mandek, kini telah ada kepastian hukum melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Menurut saya, aturan ini merupakan jalur yang memberi kepastian hukum untuk komitmen Indonesia dalam persetujuan Paris (Paris Agreement). Dalam aturan ini, pemerintah memastikan pengaturan dan pengelolaan pendanaan untuk perlindungan lingkungan hidup. Saya melihat ini memang sudah harus diterapkan di Indonesia, bahkan semestinya sudah diterapkan beberapa tahun lalu. Seperti di negara-negara lain, investor yang masuk harus memperhatikan aspek pendanaan perbaikan lingkungan hidup. Aturan ini juga sebagai payung hukum agar dana filantropi bisa masuk ke Indonesia dalam kontribusi melindungi bumi.