KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 15,96 juta wajib pajakĀ telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya. "Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Ini merupakan SPT badan dan orang pribadi," ujar Neilmaldrin dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).
Lebihi Target, 15,96 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 15,96 juta wajib pajakĀ telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya. "Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Ini merupakan SPT badan dan orang pribadi," ujar Neilmaldrin dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).