KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi fasilitas pembayaran pajak semakin meluas. Pada Agustus lalu, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajibannya lewat e-commerce. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan akhir November 2019 telah mencapai Rp 140 miliar dengan jumlah transaksi lebih dari 30.000 transaksi. Baca Juga: Setelah reksadana dan asuransi, Tanamduit akan menggarap bisnis jual beli emas Moncer, angka tersebut sudah melebihi target akhir 2019 sebesar Rp 100 miliar. Padahal channel yang bekerjasama dengan Kemenkeu hanya Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut di atas ekspektasi Kementerian Keuangan sebagai implementasi perluasan channel transaksi penerimaan pajak dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan pencapaian cemerlang itu, Andin memproyeksi pada 2020 pembayaran pajak via e-commerce ditargetkan mencapai Rp 200 miliar. Adapun strateginya, Kemenkeu akan menambah 10 channel penyetoran pajak baru, bahkan bisa merambah ke toko-toko rilel modern. “Alfamart dan Indomaret sudah mengajukan, banyak yang lain-lain juga tertarik,” kata Andin di kompleks MPR/DPR, Rabu (11/12). Baca Juga: Uniair Indotama Cargo segera lakukan pengapalan pertama fasilitas PLB e-commerce Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan upaya ini dapat memberikan pendekatan kepada WP, khususnya UMKM. Terlebih potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final dari UMKM cukup besar. Yoga bilang pembayaran pajak via e-commerce merupakan suatu langkah positif bagi pelapak, di mana mereka bisa berdagang sekaligus langsung membayar pajak di satu platform. Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang friendly ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak. Asal tahu saja, transaksi pembayaran pajak via e-commerce itu menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 atau MPN G3 yang lebih canggih dari teknologi sebelumnya. Melalui MPN G3 transaksi pembayaran pajak e-commerece langsung terhubung dengan sistem Kemenkeu.
Lebihi target, penerimaan pajak lewat e-commerce mencapai Rp 140 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi fasilitas pembayaran pajak semakin meluas. Pada Agustus lalu, Wajib Pajak (WP) dapat membayar kewajibannya lewat e-commerce. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan akhir November 2019 telah mencapai Rp 140 miliar dengan jumlah transaksi lebih dari 30.000 transaksi. Baca Juga: Setelah reksadana dan asuransi, Tanamduit akan menggarap bisnis jual beli emas Moncer, angka tersebut sudah melebihi target akhir 2019 sebesar Rp 100 miliar. Padahal channel yang bekerjasama dengan Kemenkeu hanya Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan realisasi penerimaan tersebut di atas ekspektasi Kementerian Keuangan sebagai implementasi perluasan channel transaksi penerimaan pajak dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Terlebih, khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan pencapaian cemerlang itu, Andin memproyeksi pada 2020 pembayaran pajak via e-commerce ditargetkan mencapai Rp 200 miliar. Adapun strateginya, Kemenkeu akan menambah 10 channel penyetoran pajak baru, bahkan bisa merambah ke toko-toko rilel modern. “Alfamart dan Indomaret sudah mengajukan, banyak yang lain-lain juga tertarik,” kata Andin di kompleks MPR/DPR, Rabu (11/12). Baca Juga: Uniair Indotama Cargo segera lakukan pengapalan pertama fasilitas PLB e-commerce Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan upaya ini dapat memberikan pendekatan kepada WP, khususnya UMKM. Terlebih potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final dari UMKM cukup besar. Yoga bilang pembayaran pajak via e-commerce merupakan suatu langkah positif bagi pelapak, di mana mereka bisa berdagang sekaligus langsung membayar pajak di satu platform. Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang friendly ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak. Asal tahu saja, transaksi pembayaran pajak via e-commerce itu menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 atau MPN G3 yang lebih canggih dari teknologi sebelumnya. Melalui MPN G3 transaksi pembayaran pajak e-commerece langsung terhubung dengan sistem Kemenkeu.