KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrik kembang api dan mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang yang meledak pada Kamis (26/10), rupanya belum menetapkan regulasi keselamatan kerja dalam pelaksanaannya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, Kemnaker, Amri AK. "Iya, perusahaan belum menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta aturan pelaksanaannya," katanya saat dikonfirmasi Kontan, Sabtu (28/10). Soal kerugian yang ditimbulkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa memberikan kepastian berapa jumlah pastinya karena masih dalam penyelidikan. Selain menyebabkan kerugian materi, kompensasi kecelakaan kerja juga tak terurus. Amri menambahkan, baru 13 orang dari total 103 pekerja yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ledakan pabrik mercon, hanya 13 pekerja ikut BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pabrik kembang api dan mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang yang meledak pada Kamis (26/10), rupanya belum menetapkan regulasi keselamatan kerja dalam pelaksanaannya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, Kemnaker, Amri AK. "Iya, perusahaan belum menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta aturan pelaksanaannya," katanya saat dikonfirmasi Kontan, Sabtu (28/10). Soal kerugian yang ditimbulkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa memberikan kepastian berapa jumlah pastinya karena masih dalam penyelidikan. Selain menyebabkan kerugian materi, kompensasi kecelakaan kerja juga tak terurus. Amri menambahkan, baru 13 orang dari total 103 pekerja yang diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.