Legal Audit Perusahaan Jangan Dianggap Beban, Tapi Bagian Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Rancangan beleid ini bukan aturan turunan dari undang-undang manapun karena sifatnya atribusi dalam rangka melaksanakan kewenangan Presiden RI terkait pembinaan hukum. 

Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah memastikan adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. Lantas, sejauh mana urgensi penerapan legal audit bagi perusahaan?

Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) Harvardy M. Iqbal mengatakan, legal audit diperlukan dalam konteks melakukan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan hukum (legal compliance) yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu.


"Urgensinya hal tersebut perlu diatur supaya menjadi dasar bagi pelaksanaan legal audit oleh para auditor hukum, terlepas audit hukum tersebut adalah suatu hal yang diwajibkan atau tidak," katanya kepada KONTAN, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Mewajibkan Audit Legal Terhadap Badan Usaha

Untuk diketahui, legal audit atau dalam dunia hukum dikenal dengan legal due diligence (LDD) adalah pengujian tuntas dalam aspek hukum dengan melakukan pemeriksaan dan/atau penilaian terhadap risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan bisnis yang akan dilakukan sebuah perusahaan.

Fungsi legal audit adalah untuk menimbang sebuah langkah bisnis dari sisi hukum sehingga dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi pengusaha agar tidak mendapat permasalahan hukum ke depannya.

Tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan kepada publik dan aparat penegak hukum.

Secara garis besar, legal audit dilakukan dengan beberapa cara antara lain pemeriksaan akta perusahaan, pemeriksaan perizinan perusahaan, pemeriksaan aset perusahaan, dan pemeriksaan bebas perkara perusahaan.

Harvardy mengakui, legal audbit berpotensi menambah beban bagi perusahaan. Sejatinya, iaya tentu ada, harus diperhitungkan oleh pelaku usaha. Seharusnya regulator atau asosiasi juga memberikan standarisasi penerapan biaya sesuai skala dari perusahaan yang diaudit supaya tidak memberatkan pelaku usaha tersebut.

"Namun, menurut kami biaya ini jangan dianggap sebagai beban, namun dapat dianggap sebagai investasi," jelasnya . 

Harvardy menjabarkan alasannya. Ketika perusahaan tersebut mendapatkan hasil audit dengan tingkat kepatuhan tertinggi atau tinggi, seharusnya hasil audit kepatuhan hukum tersebut bisa dijadikan media untuk menarik kepercayaan investor, publik atau pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Gara-Gara Wajib Audit Legal, Beban Pelaku Usaha Akan Meningkat

Sejauh mana pengamatan Asahi terkait kepatuhan hukum dari perusahaan publik? Menurut Harvardy, tingkat kepatuhan hukum perusahaan publik yang terpublikasi baru dapat dilihat dari laporan keuangan yang telah diaudit (audited report) yang dibuat kantor akuntan publik (KAP). 

Namun, hal tersebut umumnya dilakukan oleh ahli keuangan. Bicara kepatuhan hukum, pemeriksaannya harus dilakukan oleh ahli hukum, dalam konteks ini auditor hukum.

Selanjutnya: E-Commerce Temu Dikabarkan Melirik Bukalapak (BUKA), Begini Respons Menkominfo

Menarik Dibaca: 10 Superfood yang Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Bantu Kinerja Skincare!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat