Legalisasi kayu Indonesia mulai diterima dunia



JAKARTA. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara perlahan telah diterima pasar internasional. Pasar kayu Amerika Serikat, Rusia dan Eropa Timur mulai terbuka dengan produk mebel Indonesia bersertifikat SVLK.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, SVLK turut mendongkrak daya saing industri mebel dan kerajinan. Hasilnya negara tujuan ekspor kayu Indonesia mengakui produk Indonesia legal dan ramah lingkungan. "Indonesia tidak perlu lagi sertifikasi kayu dari pihak lain apalagi asing," kata Zulkifli usai bertemu dengan pengurus Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Kamis (14/8).

Adanya SVLK dan penerimaan negara lain atas produk ekspor kayu Indonesia diyakini akan mengerek devisa ekspor mabel tanah air yang tahun ini diperkirakan mencapai US$ 2 miliar. Devisa ekspor mebel tahun 2011 sampai 2013 berturut-turut sebesar US$ 1,76 miliar lalu pada 2012 US$ 1,83 miliar dan 2013 sebesar US$ 1,81 miliar.


Kemenhut berjanji akan memudahkan bagi industri kehutanan skala rakyat untuk memenuhi SVLK diantaranya dengan sertifikasi berkelompok dan penggunaan dokumen kesesuaian legalitas yang bebas biaya.

Saat ini sekitar 60% industri mebel telah mengantongi sertifikat SVLK. Pemerintah mewajibkan seluruh ekspor produk mebel dan kerajinan telah dilengkapi dokumen SVLK mulai 1 Januari 2015. Sehingga, industri mabel kian dapat menyerap tenaga kerja. Saat ini hampir 4 juta orang pekerja di sektor industri mabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa