Legalisasi Rokok Ilegal Berpotensi Simpan Risiko Jika Tanpa Kejelasan Hukum



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah melegalkan pelaku rokok ilegal agar masuk ke industri resmi demi mendongkrak penerimaan negara menuai sorotan. 

Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah basis cukai, namun juga menyimpan risiko besar jika tidak disertai kejelasan penegakan hukum dan pembenahan sistem.

Ekonom Piter Abdullah menilai langkah tersebut memiliki niat baik, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan baru bila hanya berfokus pada penerimaan negara.


Baca Juga: Bentoel Soroti Risiko Downtrading dari Rencana Legalisasi Rokok Ilegal

“Niatnya bagus, tapi pertanyaannya, pelanggaran selama ini mau dianggap tidak ada? ujarnya kepada Kompas.com seperti dikutip Selasa (21/4/2026).

Menurut Piter, pemerintah harus menjelaskan secara rinci bagaimana status pelanggaran hukum para pelaku rokok ilegal di masa lalu jika mereka diizinkan masuk ke jalur legal.

Tanpa kejelasan, kebijakan ini berisiko menciptakan moral hazard dan memberi sinyal bahwa pelanggaran bisa dihapus begitu saja.

Ia juga mengingatkan, masuknya pelaku baru hasil legalisasi berpotensi mengubah peta persaingan di industri hasil tembakau. Karena itu, kajian menyeluruh diperlukan untuk mengukur dampaknya terhadap pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan.

Baca Juga: Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Selain aspek hukum dan persaingan, Piter menyoroti akar persoalan maraknya rokok ilegal yang dinilai berkaitan dengan tingginya beban cukai.

Tanpa evaluasi terhadap desain kebijakan cukai, legalisasi dikhawatirkan hanya menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh sumber masalah.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan skema legalisasi sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran rokok tanpa cukai.

Proposal kebijakan disebut telah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah ini bukan untuk melegitimasi praktik ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas basis penerimaan negara, meski belum merinci potensi tambahan yang akan diperoleh.

Baca Juga: Siapkan Kebijakan, Menkeu Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026

Di tengah wacana tersebut, pengungkapan kasus dugaan suap terkait rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola cukai.

Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran cukai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak sistemik terhadap negara.

Terbongkarnya dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pengusaha rokok menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.

Hal ini mendorong perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperkuat integritas sistem.

Pemerintah kini masih menunggu pembahasan dengan DPR untuk mematangkan skema implementasi, sembari mengkaji dampak yang mungkin timbul sebelum kebijakan dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News