JAKARTA. Petani kelapa sawit di ujung tanduk lantaran produktivitas kebun kelapa sawit mereka yang terus menurun. Hal ini disebabkan karena lahan kebun sawit petani swadaya tidak memiliki status hukum yang jelas. Ketimpangan tengah terjadi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jika korporasi produsen kelapa sawit terus agresif meningkatkan produktivitas, hal sebaliknya justru terjadi di tingkat petani sawit swadaya dengan anjloknya produktivitas kebun mereka. Dengan kepemilikan lahan kebun mencapai 3,5 juta hektare (ha) atau 30,7% dari total luas kebun sawit di Indonesia yang mencapai 11,4 juta ha, produktivitas kebun sawit petani swadaya hanya sekitar 27%-38% atau sekitar 2 ton–3 ton per ha. Padahal korporasi bisa memproduksi hingga 8 ton per ha.
Legalitas lahan mengancam produksi sawit
JAKARTA. Petani kelapa sawit di ujung tanduk lantaran produktivitas kebun kelapa sawit mereka yang terus menurun. Hal ini disebabkan karena lahan kebun sawit petani swadaya tidak memiliki status hukum yang jelas. Ketimpangan tengah terjadi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jika korporasi produsen kelapa sawit terus agresif meningkatkan produktivitas, hal sebaliknya justru terjadi di tingkat petani sawit swadaya dengan anjloknya produktivitas kebun mereka. Dengan kepemilikan lahan kebun mencapai 3,5 juta hektare (ha) atau 30,7% dari total luas kebun sawit di Indonesia yang mencapai 11,4 juta ha, produktivitas kebun sawit petani swadaya hanya sekitar 27%-38% atau sekitar 2 ton–3 ton per ha. Padahal korporasi bisa memproduksi hingga 8 ton per ha.