KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah tengah mematangkan mekanisme pelaksanaan umrah mandiri (backpackers) bagi jemaah asal Indonesia. Pemerintah memastikan skema ini telah memiliki payung hukum yang kuat seiring dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan, legalitas umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka keran kebebasan bagi jemaah individu. Namun, ia menekankan negara wajib hadir untuk menjamin keselamatan warganya.
Legalkan Umrah Mandiri, Pemerintah Minta Akses Data Jemaah RI ke Arab Saudi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah tengah mematangkan mekanisme pelaksanaan umrah mandiri (backpackers) bagi jemaah asal Indonesia. Pemerintah memastikan skema ini telah memiliki payung hukum yang kuat seiring dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menegaskan, legalitas umrah mandiri ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka keran kebebasan bagi jemaah individu. Namun, ia menekankan negara wajib hadir untuk menjamin keselamatan warganya.