JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Ali Taher menegaskan bahwa Komisi IX DPR berkomitmen melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Banyaknya permasalahan TKI yang terjadi selama ini, menandakan aspek perlindungan selama ini masih lemah. Karena itu, keberadaan payung hukum sangat dibutuhkan. "Kita sedang membahas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (UU PPTKILN) di DPR," ujar Ali saat audiensi dengan Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jumat (06/06). Untuk memperkaya perspektif atas revisi UU itu, dirinya meminta masukan dari FSPILN sebagai sandingan.
Legislator berkomitmen melindungi TKI
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Ali Taher menegaskan bahwa Komisi IX DPR berkomitmen melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Banyaknya permasalahan TKI yang terjadi selama ini, menandakan aspek perlindungan selama ini masih lemah. Karena itu, keberadaan payung hukum sangat dibutuhkan. "Kita sedang membahas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (UU PPTKILN) di DPR," ujar Ali saat audiensi dengan Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jumat (06/06). Untuk memperkaya perspektif atas revisi UU itu, dirinya meminta masukan dari FSPILN sebagai sandingan.