Legislator berkomitmen melindungi TKI



JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Ali Taher menegaskan bahwa Komisi IX DPR berkomitmen melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Banyaknya permasalahan TKI yang terjadi selama ini, menandakan aspek perlindungan selama ini masih lemah. Karena itu, keberadaan payung hukum sangat dibutuhkan.  

"Kita sedang membahas UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri (UU PPTKILN) di DPR," ujar Ali saat audiensi dengan Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jumat (06/06).

Untuk memperkaya perspektif atas revisi UU itu, dirinya meminta masukan dari FSPILN sebagai sandingan.


"Kita butuh masukan dari stakeholder lain," ujar politisi PAN ini dala

Pandangan sama disampaikan anggota Komisi IX DPR lain, Irma Chaniago. Menurutnya, saat ini Panja revisi UU 39/2004 masih membahasnya. Menurut Irma, dalam pembahasan beberapa waktu lalu, masih terjadi perbedaan pendapat dengan penghapusan istilah "penempatan".

"Konteks penempatan harus jelas. Jangan sampai "penempatan" dihapus dalam revisi UU 39/2004," tegasnya.

Dikatakannya, aspek penempatan saat ini tetap dibutuhkan, agar pihak swasta tidak bisa lagi semena-mena hanya sekadar mengambil profit.

"Komposisinya begini, aspek penempatan 30%, aspek perlindungan 70%," ujar politisi NasDem ini.

Baik Ali dan Irma sepakat bahwa DPR harus terus perbaiki sistem perlindungan TKI sebagai mandat Konstitusi. Kalau tidak, maka bangsa Indonesia tidak akan mempunyai martabat di dunia internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie