Jakarta. Aturan baru tentang pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan terbaru menimbulkan kegaduhan. Aturan itu adalah Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang pembayaran iuran, berlaku mulai 1 September 2016. Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tgl 10 setiap bulannya dengan sistem baru, pembayaran iuran PBPU yang dikumpulkan di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan. Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekuensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS. Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.
Legislator ini kecam BPJS Kesehatan soal iuran
Jakarta. Aturan baru tentang pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan terbaru menimbulkan kegaduhan. Aturan itu adalah Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang pembayaran iuran, berlaku mulai 1 September 2016. Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tgl 10 setiap bulannya dengan sistem baru, pembayaran iuran PBPU yang dikumpulkan di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan. Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekuensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS. Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.