Legislator ini kecam BPJS Kesehatan soal iuran



Jakarta. Aturan baru tentang pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan terbaru menimbulkan kegaduhan. Aturan itu adalah Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang pembayaran iuran, berlaku mulai 1 September 2016. 

Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tgl 10 setiap bulannya dengan sistem baru, pembayaran iuran PBPU yang dikumpulkan di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan. Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekuensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.


"Harusnya BPJS mensosialisasikan lebih dulu setiap peraturan baru yang berbasis IT, karena peraturan baru yang tidak didukung dengan sistem IT yang baik, maka akan menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi peserta BPJS," kata Irma, dalam siaran pers, Senin (26/9).

Menurutnya, kebingungan yang ditimbulkan karena tidak adanya sosialisasi dan kesiapan IT yang baik ini, agar semua keterlambatan pembayaran iuran untuk bulan ini hendaknya jangan dihukum dengan menonaktifkan kartu BPJS peserta.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR ini meminta manajemen BPJS supaya sistem non aktif tersebut bisa diterapkan bulan depan atau bulan November sambil BPJS mempersiapkan IT dan sosialisasi yang massif pada peserta.

"Saya minta manajemen BPJS lakukan sosialisasi ke publik secara massif sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap peserta BPJS dan stakeholders terkait," tukas Irma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto