Legislator ini merasa ditekan di kasus e-KTP



JAKARTA. Miryam S. Haryani anggota DPR RI dari Partai Hanura, dalam lanjutan sidang dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP mengaku ditekan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mencabut seluruh keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terutama yang berkaitan dengan pemberian dan penerimaan uang.

Dalam dakwaan memang disebutkan Miryam merupakan salah satu anggota DPR yang kerap bertransaksi dengan terdakwa Sugiharto, pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi waktu saya dipanggil, 3 orang (penyidik), seingat saya yang satu Novel, yang satu lupa, yang satu namanya Pak Damanik. Waktu saya baru duduk dia (Novel) sudah omong, Ibu tahun 2010 mestinya udah saya tangkap, terus habis itu saya ditekan-tekan lagi. Kata pak novel seperti itu pak. Saya ditekan, terus saya tertekan sekali waktu saya disidik. Sampai dibilang, ibu saya mau dipanggil," kata Miryam saat bersaksi di pengadilan, Kamis (23/3).


Majelis hakim tampak sangat tidak puas dengan cerita tersebut. Hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar pun mencecar dengan beberapa pertanyaan sesuai BAP dan dijawab singkat oleh Miryam, "Tidak benar."

"Ibu pernah membagi uang?" tanya John.

"Tidak Pak, tidak pernah." jawab Miryam.

"Pernah terima?" John bertanya lagi.

"Tidak pernah." Miryam menjawab singkat

"Lalu apa pernah menerima dari terdakwa yang kemudian anda berikan kepada ketua komisi senilai Rp 50 juta?" tanya Jhon,

"Tidak pernah. Saya tidak ingat." kata Miryam.

"Jawaban di sini jawaban Anda sendiri? Atau jawaban penyidik? tegas Jhon.

"Untuk menyenangkan mereka saya jawab asal aja, yang mulia." jawa Miryam

Yang membuat hakim merasa janggal, dalam BAP Miryam bisa bercerita secara mendetail. Maka itu, pemeriksaan untuk saksi Miryam pun ditunda sementara. Dalam sidang berikutnya, jaksa KPK diminta menghadirkan ketiga penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto