Jakarta. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermasalahkan rencana penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Penurunan biaya ini rencanannya akan berlaku 1 September 2016. Komisi I mempermasalahkan dasar hukum Menkominfo dalam menurunkan tarif dasar tersebut. Pasalnya tidak ada aturan baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatakan pemerintah bisa menurunkan biaya interkoneksi. "Harusnya menetapkan formula bukan besarannya. Saya kawatir apa yang sudah dilakukan ini melebihi kewenangan dari undang-undang itu sendiri," kata anggota Komisi I DPR, Budi Youyastri saat rapat kerja dengan Menkominfo, Rabu (24/8).
Legislator kritik penurunan tarif interkoneksi
Jakarta. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempermasalahkan rencana penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Penurunan biaya ini rencanannya akan berlaku 1 September 2016. Komisi I mempermasalahkan dasar hukum Menkominfo dalam menurunkan tarif dasar tersebut. Pasalnya tidak ada aturan baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatakan pemerintah bisa menurunkan biaya interkoneksi. "Harusnya menetapkan formula bukan besarannya. Saya kawatir apa yang sudah dilakukan ini melebihi kewenangan dari undang-undang itu sendiri," kata anggota Komisi I DPR, Budi Youyastri saat rapat kerja dengan Menkominfo, Rabu (24/8).