Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina. dalam holding BUMN energi. Namun menurut DPR RI Hal tersebut tidak etis karena terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan. Lantaran akuisisi saham tersebut hanya berpayung hukum Peraturan Pemerintah (PP) bukan melalui hukum yang kuat seperti Undang-Undang (UU). Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Kurtubi menginginkan pembahasan revisi UU Migas terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah membentuk holding energi.
Legislator minta holding energi ditunda
Jakarta. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menjadi entitas di bawah PT Pertamina. dalam holding BUMN energi. Namun menurut DPR RI Hal tersebut tidak etis karena terlalu gegabah dan bisa menimbulkan kekisruhan. Lantaran akuisisi saham tersebut hanya berpayung hukum Peraturan Pemerintah (PP) bukan melalui hukum yang kuat seperti Undang-Undang (UU). Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Kurtubi menginginkan pembahasan revisi UU Migas terlebih dahulu diselesaikan sebelum pemerintah membentuk holding energi.