JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan mekanisme atas pajak progresif atas objek tanah idle dengan skema capital gain tax masih menjadi pertimbangan yang harus dikaji lebih lanjut. Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mengingatkan, penerapan pajak baru butuh dasar hukum berupa undang-undang (UU), Sejauh ini, DPR belum memiliki rencana pembahasan rancangan UU atas pajak progresif tanah idle. “Setiap pajak yang dipungut kepada masyarakat harus melalui UU, itu amanat konstitusi. Sampai sekarang belum masuk ke DPR UU soal pajak progresif atas tanah menganggur. jadi pajak progresif ini UUnya belum ada,” kata Misbakhun saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).
Legislator: Pajak progresif tanah tak bisa diambil
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan mekanisme atas pajak progresif atas objek tanah idle dengan skema capital gain tax masih menjadi pertimbangan yang harus dikaji lebih lanjut. Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mengingatkan, penerapan pajak baru butuh dasar hukum berupa undang-undang (UU), Sejauh ini, DPR belum memiliki rencana pembahasan rancangan UU atas pajak progresif tanah idle. “Setiap pajak yang dipungut kepada masyarakat harus melalui UU, itu amanat konstitusi. Sampai sekarang belum masuk ke DPR UU soal pajak progresif atas tanah menganggur. jadi pajak progresif ini UUnya belum ada,” kata Misbakhun saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).