KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau. Bambang mengatakan regulasi warisan dari pemerintah periode sebelumnya ini memiliki banyak persyaratan yang justru memberatkan petani, produsen, konsumen dan pedagang industri hasil tembakau. "Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Legislator Soroti Dampak Ekonomi PP 28/2024 terhadap Industri Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau. Bambang mengatakan regulasi warisan dari pemerintah periode sebelumnya ini memiliki banyak persyaratan yang justru memberatkan petani, produsen, konsumen dan pedagang industri hasil tembakau. "Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
TAG: