Lehman Brothers dihukum bayar ganti rugi US$ 4,25 juta



JAKARTA. Lehman Brothers Special Financing Inc. terpaksa gigit jari. Perusahaan investasi asal New York, Amerika Serikat, itu harus membayar ganti rugi sebesar US$ 4,25 juta kepada PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam putusan yang dibacakan hari ini (3/11), majelis hakim yang diketuai Dehel K. Sandan mengatakan, Lehman Brothers telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap FREN. Pasalnya, klaim tagihan sebesar US$ 2,56 juta tidak sah dan memiliki dasar sebab perjanjian International Swap dan Derivatives Association Inc. (ISDA) masih bersifat draft. "Perjanjian akan mengikat setelah ditandatangani kedua belah pihak," kata Dehel.Kisruh ini berawal ketika di pertengahan 2007 Lehman Brothers menawarkan transaksi swap kepada FREN. Perusahaan investasi ini menyatakan, transaksi swap ini aman lantaran para spekulan bakal menandatangani ketentuan dan syarat dalam perjanjian ISDA.Tak hanya itu, Lehman Brothers juga mengklaim transaksi derivatif tersebut akan mengikat jika FREN dan Lehman Brothers sepakat menandatangani ISDA yang merupakan perjanjian induk dalam transaksi swap ini. Pada 8 Agustus 2007, Lehman Brothers mengirimkan pemberitahuan seputar rencana bisnis spekulasi mata uang kepada FREN. Tapi saat itu, belum ada perjanjian mengikat karena ISDA belum ditandatangani. Pada 25 Juli 2008, FREN mengirim surat ke Lehman Brothers untuk menanyakan konsep ISDA yang belum dikirimkan. Lalu, 1 Agustus 2008, Lehman Brothers mengirimkan email draf perjanjian ISDA dan menunjuk perwakilannya yang akan merundingkan draf tersebut. FREN menegaskan, tidak terikat perjanjian swap sebelum ISDA dirundingkan secara tuntas. Namun, Lehman Brothers melalui surat tertanggal 4 September 2008 menuduh FREN telah melanggar perjanjian ISDA. Karena belum pernah diajak berunding ataupun menandatangani perjanjian ISDA, FREN balik menuduh Lehman Brothers telah merekayasa surat tertanggal 31 Maret 2009, yang isinya pemberitahuan bahwa Lehman Brothers memutuskan perjanjian ISDA. Inilah yang menjadi dasar Lehman Brothers untuk melakukan penagihan ke FREN sebesar US$ 2,56 juta. FREN juga menegaskan bahwa transaksi swap itu tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif.

Aturan tersebut mewajibkan suatu transaksi swap harus dibuat secara kontrak yang dalam prakteknya dikenal dengan nama perjanjian ISDA. Kontrak tersebut baru final setelah dirundingkan dan ditandatangani oleh para pihak.Gara-gara transaksi swap tersebut, FREN mengklaim menderita rugi. FREN menuntut Lehman Brothers membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 4,25 juta dan imateriil US$ 11 juta serta ditambah uang paksa Rp 50 juta. Atas putusan ini, Mien Hermin, kuasa hukum FREN mengaku puas. "Putusan ini sudah sesuai dengan yang kami ajukan dalam dalil gugatan dan tuntutan kami," jelasnya. Sementara pihak Lehman Brothers sejak awal persidangan hingga putusan tak pernah datang ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can