KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang 15 blok minyak dan gas bumi (migas) pada November 2017 berpeluang sepi peminat. Sebab, hingga kini, pemerintah belum juga merilis aturan perpajakan skema bagi hasil gross split. Padahal, aturan perpajakan itu ditunggu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengikuti lelang 15 blok migas tahun ini. Sebelumnya, Kementerian ESDM membuka 15 lelang blok migas pada Mei 2017, lalu pemerintah menetapkan awal Juli 2017 sebagai batas akses dokumen dan pengembalian dokumen. Namun karena belum ada KKKS yang memasukkan proposal lelang saat itu, maka pemerintah memperpanjang lagi batas akses dokumen menjadi 9 Agustus yang kemudian diulur lagi menjadi 11 September. Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang sampai 27 November 2017. Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan ketentuan perpajakannya.
Lelang 15 blok migas berpeluang sepi peminat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lelang 15 blok minyak dan gas bumi (migas) pada November 2017 berpeluang sepi peminat. Sebab, hingga kini, pemerintah belum juga merilis aturan perpajakan skema bagi hasil gross split. Padahal, aturan perpajakan itu ditunggu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan mengikuti lelang 15 blok migas tahun ini. Sebelumnya, Kementerian ESDM membuka 15 lelang blok migas pada Mei 2017, lalu pemerintah menetapkan awal Juli 2017 sebagai batas akses dokumen dan pengembalian dokumen. Namun karena belum ada KKKS yang memasukkan proposal lelang saat itu, maka pemerintah memperpanjang lagi batas akses dokumen menjadi 9 Agustus yang kemudian diulur lagi menjadi 11 September. Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang sampai 27 November 2017. Perpanjangan batas waktu ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi calon investor untuk mengevaluasi aturan gross split dan ketentuan perpajakannya.