Lelang 2 mobil dinas Nissan Grand Livina, harga murah, hanya Rp 40-an juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta II melaksanakan lelang mobil dinas harga murah. Lelang mobil dinas ini terdiri dari dua unit mobil Nissan Grand Livina dengan harga pembukaan yang murah, hanya Rp 46-an juta.

Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini merupakan aset negara di Kementerian Keuangan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini berlangsung secara per unit. Anda bisa memilih salah satu atau bahkan semua lot lelang yang ada.


Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Ada 2 unit, lelang mobil dinas Nissan X-Trail, harga murah mulai Rp 55-an juta

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Nissan Grand Livina tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 1580 LQ

  • Obyek lelang:  1 unit Nissan Grand Livina B 1580 LQ warna hitam tahun 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 46.639.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 12.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB
Obyek lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II, Jl Dr Wahidin No.1 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil lainnya

2. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 1581 LQ

  • Obyek lelang:  1 unit Nissan Grand Livina B 1581 LQ warna hitam tahun 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 46.639.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 12.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB
Obyek lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda II, Jl Dr Wahidin No.1 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Netflix akan filmkan novel dari penulis Indonesia

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini silakan menghubungi Subbagian P2BMN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Juanda 2 Lantai 9 Ruang IX/4, Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710, Sdr. Denis (085215496243) atau Sdr. Dikri (081233775275).

Selanjutnya: Cara menyembuhkan kemampuan indra penciuman yang hilang akibat corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto