KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta II melaksanakan lelang mobil dinas harga murah. Lelang mobil dinas ini terdiri dari dua unit mobil Nissan Grand Livina dengan harga pembukaan yang murah, hanya Rp 46-an juta. Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini merupakan aset negara di Kementerian Keuangan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini berlangsung secara per unit. Anda bisa memilih salah satu atau bahkan semua lot lelang yang ada.
1. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 1580 LQ
- Obyek lelang: 1 unit Nissan Grand Livina B 1580 LQ warna hitam tahun 2007
- Nilai limit lelang mobil: Rp 46.639.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 12.000.000
- Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB
2. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 1581 LQ
- Obyek lelang: 1 unit Nissan Grand Livina B 1581 LQ warna hitam tahun 2007
- Nilai limit lelang mobil: Rp 46.639.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 12.000.000
- Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini silakan menghubungi Subbagian P2BMN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Juanda 2 Lantai 9 Ruang IX/4, Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710, Sdr. Denis (085215496243) atau Sdr. Dikri (081233775275).