KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel resmi memenangkan lelang frekuensi radio 2,3 GHz dengan harga Rp 1 triliun. Harga tersebut di atas harga penawaran yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang hanya Rp 366 miliar. Menteri Kominfo Rudiantara merasa puas dengan hasil lelang frekuensi tersebut, sebab harga lelang lebih dari dua kali lipat dari harga dasar yang ditetapkan dalam dukumen tatacara lelang frekuensi. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, menilai, sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang frekuensi radio tersebut. Selain merupakan sumber daya terbatas, frekuensi radio yang dilelang pemerintah saat ini merupakan aset negara yang terakhir yang bisa ditawarkan saat ini. “Saya berharap, lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz juga bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara. Sebab saat ini negara tengah membutuhkan tambahan pendapatan. Sehingga Kominfo harus bisa memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak akan jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal,”terang Yustinus, dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (18/10) malam. Sebelumnya Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan, prinsip utama dalam lelang frekuensi harus transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2,3 Ghz, negara akan membukukan tambahan Rp 3,02 triliun (2 kali up front fee + 1 kali spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.
Lelang 2,3 Ghz, negara raih Rp 3 T dari Telkomsel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel resmi memenangkan lelang frekuensi radio 2,3 GHz dengan harga Rp 1 triliun. Harga tersebut di atas harga penawaran yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang hanya Rp 366 miliar. Menteri Kominfo Rudiantara merasa puas dengan hasil lelang frekuensi tersebut, sebab harga lelang lebih dari dua kali lipat dari harga dasar yang ditetapkan dalam dukumen tatacara lelang frekuensi. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, menilai, sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang frekuensi radio tersebut. Selain merupakan sumber daya terbatas, frekuensi radio yang dilelang pemerintah saat ini merupakan aset negara yang terakhir yang bisa ditawarkan saat ini. “Saya berharap, lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz juga bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara. Sebab saat ini negara tengah membutuhkan tambahan pendapatan. Sehingga Kominfo harus bisa memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak akan jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal,”terang Yustinus, dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (18/10) malam. Sebelumnya Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan, prinsip utama dalam lelang frekuensi harus transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2,3 Ghz, negara akan membukukan tambahan Rp 3,02 triliun (2 kali up front fee + 1 kali spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi.