Lelang 56 Jabatan Eselon I dan II, Kementan Klaim Bebas KKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan semua proses lelang jabatan 56 pejabat di Kementerian Pertanian akan bersih dan tidak ada titipan dari manapun. 

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengungkapkan, dalam proses pelelangan akan ada Tim Pansel yang mandiri dan profesional untuk melakukan seleksi pejabat. 

"Pak Mentan tegas katakan tidak akan ada pihak manapun yang dapat mempengaruhi. Tim Pansel yang mandiri dan profesional akan melakukan seleksi pejabat terbaik untuk akan mensukseskan cita-cita swasembada pangan. Mentan Andi Amran nyakin akan mencetak sukses kembali dengan tim yang bersih dan bekerja ikhlas,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/12). 


Selain faktor meminimalisir kejadian KKN dan dampaknya dengan penegak hukum, Kuntoro mengatakan, Mentan ingin adanya penyegaran terhadap beberapa jabatan yang saat ini lama tidak berputar ataupun kosong. 

Baca Juga: Amankan Cadangan Strategis Ketahanan Pangan, RI Impor Beras dari India dan Thailand

“Cukup banyak juga posisi jabatan yang juga akan disegarkan atau kosong. Beliau ingin reformasi birokrasi di Kementan terus berjalan dan terkawal baik,” jelasnya. 

Untuk diketahui, pada periode jabatan sebelumnya Mentan periode 2014 - 2019, Andi Amran Sulaiman konsisten dan tegas untuk tidak main-main dengan kejahatan di sektor pangan dan pencegahan KKN dalam birokrasi Kementan. 

Hasilnya, Indonesia mampu mencapai tiga kali swasembada pangan strategis pada tahun 2017, 2019, dan 2020. 

Kuntoro mengklaim Mentan Amran sudah memproses demosi dan mutasi lebih dari 1.500 pegawai Kementan yang bermasalah dan mempolisikan 700 mafia pangan.

Dia juga menilai Amran sukses membersihkan internal Kementan yang bermain dengan pangan, dan menjaga integritas pejabat dari perilaku korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lelang 56 Jabatan Eselon I dan II, Mentan Amran Pastikan Bebas KKN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi