KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lelang delapan Blok tambang mineral dan batubara tahun 2024 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperkirakan menarik minat lebih dari 50 perusahaan tambang. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, saat ini proses lelang masih terus berjalan. "Saat ini kami belum dapat membuka sistem aplikasi lelang jadi belum tahu berapa yang ikut namun dari pengajuan dokumen surat bebas piutang SDA sebagai syarat mengikuti lelang, sudah ada 50-an Badan Usaha yang mengajukan surat bebas piutang SDA," jelas Julian kepada Kontan, Selasa (23/4).
Tercatat, sebanyak 8 WIUP akan ditawarkan dalam lelang kali ini yang terdiri dari Blok Lolayan (emas), Blok Taludaa (tembaga), Blok Pasiang (Galena), Blok Pumlanga (Nikel), Blok Ulu Rawas (Bijih Besi), Blok Bayung Lencir (Batubara), Blok Tumbang Nusa (Batubara) dan Blok Natai Baru (Batubara). Baca Juga:
Harga Nikel Dalam Tren Meningkat, Kementerian ESDM: Berdampak Positif ke Emiten Selain lelang 8 WIUP Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga tengah menggelar lelang prioritas tiga WIUPK Mineral Logam. Tiga blok tambang ini meliputi Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Julian menjelaskan, sebelumnya ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Hanya diperuntukkan kepada BUMN dan BUMD yang menyatakan kesediaan menerima penawaran IUP ini sebelumnya dimana ada 1 BUMD dan 1 BUMN. Apabila BUMD memenangi lelang prioritas maka BUMD tersebut berhak melakukan pengelolaan terhadap WIUP yang dimenanginya," jelas Julian. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK. "Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/4).
Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Lelang Prioritas 3 Blok WIUPK Mineral Logam dan Batubara Agus menyebut bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi. "Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya. Adapun rincian ketiga blok WIUPK yang akan dilakukan lelang prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
- Bulubalangt Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas tambang 1.665 ha untuk komoditas nikel
- Lingke UtaratLuwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 943 ha untuk komoditas nikel
- PongkerutLuwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 4.252 ha untuk komoditas nikel
Jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:
- Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
- Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang. Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.
Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut. Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender. Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari