KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang apartemen murah di Depok, Jawa Barat akan digelar hingga 20 Agustus 2020. Unit apartemen tersebut berada di Margonda Residence, Pondok Cina, Beji, Depok. Apartemen ini dilelang dengan penawaran yang murah, dimulai dari Rp 150 juta. Dengan harga itu, apartemen memiliki luas 20 meter persegi dan berada di lokasi strategis, di kawasan Margonda. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang apartemen murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
- Obyek lelang : Apartemen, SHMASRS 3193, luas 20 m2 di Apartemen Margonda Residence Lantai 6 Blok C Nomor C609, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok
- Nilai limit lelang apartemen : Rp. 150.000.000
- Cara penawaran lelang apartemen: Closed Bidding
- Jaminan lelang apartemen : Rp. 75.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 20 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 21 Agustus 2020 jam 10:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.