KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) meminta hakim pengawas segera menetapkan pelelangan aset DAJK. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak, lantaran DAJK telah diputuskan pailit sejak 22 November 2027, dan dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. "Seharusnya memang sudah bisa dikeluarkan penetapan lelang karena DAJK sudah insolven. Satu-satunya cara pembayaran adalah dengan penjualan aset," kata salah satu tim kurator DAJK Rio Simanjuntak kepada Kontan.co.id, Senin (19/2). Rio menjelaskan belum keluarnya penetapan lelang aset, lantaran hakim pengawas masih menunggu putusan kasasi yang diajukan DAJK ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut sendiri diajukan DAJK lantaran tak terima ditetapkan pailit.
Lelang aset DAJK dinilai lamban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) meminta hakim pengawas segera menetapkan pelelangan aset DAJK. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak, lantaran DAJK telah diputuskan pailit sejak 22 November 2027, dan dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. "Seharusnya memang sudah bisa dikeluarkan penetapan lelang karena DAJK sudah insolven. Satu-satunya cara pembayaran adalah dengan penjualan aset," kata salah satu tim kurator DAJK Rio Simanjuntak kepada Kontan.co.id, Senin (19/2). Rio menjelaskan belum keluarnya penetapan lelang aset, lantaran hakim pengawas masih menunggu putusan kasasi yang diajukan DAJK ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut sendiri diajukan DAJK lantaran tak terima ditetapkan pailit.