Lelang aset DAJK dinilai lamban



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK) meminta hakim pengawas segera menetapkan pelelangan aset DAJK. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak, lantaran DAJK telah diputuskan pailit sejak 22 November 2027, dan dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu.

"Seharusnya memang sudah bisa dikeluarkan penetapan lelang karena DAJK sudah insolven. Satu-satunya cara pembayaran adalah dengan penjualan aset," kata salah satu tim kurator DAJK Rio Simanjuntak kepada Kontan.co.id, Senin (19/2).

Rio menjelaskan belum keluarnya penetapan lelang aset, lantaran hakim pengawas masih menunggu putusan kasasi yang diajukan DAJK ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut sendiri diajukan DAJK lantaran tak terima ditetapkan pailit.


"Dalam kondisi normal saja tidak perlu menunggu PK dan kasasi apalagi ini pembatalan perdamaian, DAJK sudah janji bayar, tapi tetap tidak bisa bayar," sambung Rio.

Padahal tim kurator DAJK sendiri ditambahkan Rio telah mendata beberapa aset berupa tanah, bangunan, dan mesin-mesin pabrik yang nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

Selain aset fisik, Rio menambahkan bahwa, pihaknya juga tengah mendata aset berupa saham DAJK di beberapa anak perusahaanya.

"Ada sekitar tiga hingga empat anak perusahaan yang sahamnya dimiliki DAJK. Namun karena bentuknya saham kita tak bisa eksekusi langsung," jelas Rio.

Hal tersebut dijelaskan Rio lantaran, harus menghitung terlebih dahulu berapa kepemilikan saham DAJK di anak perusahaan tersebut. Jika DAJK merupakan pemegang saham mayoritas dapat langsung dieksekusi, namun hal berbeda jika saham DAJK minoritas, penjualannya butuh restu RUPS.

"Ada beberapa kepemilikan DAJK yang mayoritas, tapi memang ini agak sulit dieksekusi. Yang feasible saat ini hanya pabrik," jelasnya.

Sekadar informasi, setelah diputuskan pailit, DAJK miliki total tagihan senilai Rp 1,15 triliun. Rinciannya, tagihan di Bank Mandiri senilai Rp 490,19 miliar, Standard Chatered Bank (SCB) Singapura senilai Rp 261,48 miliar, SCB Jakarta senilai Rp 100,67 miliar, Bank Danamon senilai Rp 12,05 miliar, Citibank senilai Rp 32,23 miliar, Commonwealth Bank senilai Rp 53,31 miliar, dan BRI Syariah senilai Rp 185,16 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat