KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa melelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin, di Bangka Belitung. Sebab, masih ada kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum lahan eks pemegang Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada tahun 2013 lalu ini bisa dilelang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini masih ada proses yang harus dilalui di pengadilan. Namun, Bambang tidak mengungkapkan detail persoalan yang harus diselesaikan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan bahwa persoalan yang harus dituntaskan itu terkait dengan masalah aset PT Koba Tin. "Kita tunggu, masih di Pengadilan, masalah aset," kata Bambang saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/1).
Lelang bekas tambang Koba Tin masih tunggu penyelesaian hukum dan rekomendasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa melelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin, di Bangka Belitung. Sebab, masih ada kewajiban yang perlu diselesaikan sebelum lahan eks pemegang Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada tahun 2013 lalu ini bisa dilelang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, saat ini masih ada proses yang harus dilalui di pengadilan. Namun, Bambang tidak mengungkapkan detail persoalan yang harus diselesaikan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan bahwa persoalan yang harus dituntaskan itu terkait dengan masalah aset PT Koba Tin. "Kita tunggu, masih di Pengadilan, masalah aset," kata Bambang saat ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (16/1).