JAKARTA. Pemerintah mengklaim pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik alias e-procurement di instansi pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L) bisa menghemat anggaran hingga Rp 21,74 triliun. Meskipun begitu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menganggap baru secuil instansi yang mau melaksanakan lelang secara elektronik. LKPP mencatat jumlah proyek lelang yang selesai hingga 30 September 2013 terdaftar 91.861 proyek dengan nilai pagu selesai Rp 162,45 triliun. Sedang nilai hasil lelangnya sendiri Rp 140,71 triliun. Berarti, ada penghematan Rp 21,74 triliun. Penghematan ini didapat dari hasil lelang terbuka yang dilakukan melalui LKPP. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menilai, untuk menggenjot realisasi penggunaan e-procurement, pemerintah perlu membuat payung hukum untuk memaksa semua instansi untuk melaksanakannya. Ia menyarankan payung hukum berbentuk Undang-Undang agar bisa memaksa instansi.
Lelang elektronik bisa hemat Rp 21 Triliun
JAKARTA. Pemerintah mengklaim pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik alias e-procurement di instansi pemerintah baik Kementerian dan Lembaga (K/L) bisa menghemat anggaran hingga Rp 21,74 triliun. Meskipun begitu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menganggap baru secuil instansi yang mau melaksanakan lelang secara elektronik. LKPP mencatat jumlah proyek lelang yang selesai hingga 30 September 2013 terdaftar 91.861 proyek dengan nilai pagu selesai Rp 162,45 triliun. Sedang nilai hasil lelangnya sendiri Rp 140,71 triliun. Berarti, ada penghematan Rp 21,74 triliun. Penghematan ini didapat dari hasil lelang terbuka yang dilakukan melalui LKPP. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menilai, untuk menggenjot realisasi penggunaan e-procurement, pemerintah perlu membuat payung hukum untuk memaksa semua instansi untuk melaksanakannya. Ia menyarankan payung hukum berbentuk Undang-Undang agar bisa memaksa instansi.