Lelang gula rafinasi dicabut, asosiasi beri respons positif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Atas keputusan ini, Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) memberikan respons yang positif.

"Artinya Mendag mau mendengar dan mengubah kebijaksanaan yang merugikan sebagian besar rakyat demi ekonomi Indonesia," ujar Koordinator FLAIPGR Dwiatmoko Setiono kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4).

Menurut Dwiatmoko, dengan dicabutnya peraturan ini terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh pabrik makanan dan minuman. Pertama adalah kepastian harga, kepastian pasokan gula rafinasi, kualitas yang lebih terjamin, arus kas modal kerja, serta memudahkan industri untk memudahkan perencanaan produksi serta marketing.


Sementara itu, Menteri Perdagangan berhararap supaya pasokan gula rafinasi yang berlebih tidak merembes ke pasar konsumsi. Melihat ini, Dwiatmoko pun mengatakan penegakan hukum perlu dilakukan bila hal tersebut terjad.

"Kami akan menjadi mata dan telinga. Kalau ada pabrik mamin yang nakal akan kami laporkan," kata Dwiatmoko.

Awalnya, salah satu tujuan lelang gula rafinasi ini supaya elaku Usaha Makro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan gula rafinasi. Dwiatmoko justru mengatakan, dengan begitu maka peluang bocornya gula rafinasi di pasar konsumsi akan lebih besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia