KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Atas keputusan ini, Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) memberikan respons yang positif. "Artinya Mendag mau mendengar dan mengubah kebijaksanaan yang merugikan sebagian besar rakyat demi ekonomi Indonesia," ujar Koordinator FLAIPGR Dwiatmoko Setiono kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4). Menurut Dwiatmoko, dengan dicabutnya peraturan ini terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh pabrik makanan dan minuman. Pertama adalah kepastian harga, kepastian pasokan gula rafinasi, kualitas yang lebih terjamin, arus kas modal kerja, serta memudahkan industri untk memudahkan perencanaan produksi serta marketing.
Lelang gula rafinasi dicabut, asosiasi beri respons positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Atas keputusan ini, Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) memberikan respons yang positif. "Artinya Mendag mau mendengar dan mengubah kebijaksanaan yang merugikan sebagian besar rakyat demi ekonomi Indonesia," ujar Koordinator FLAIPGR Dwiatmoko Setiono kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4). Menurut Dwiatmoko, dengan dicabutnya peraturan ini terdapat beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh pabrik makanan dan minuman. Pertama adalah kepastian harga, kepastian pasokan gula rafinasi, kualitas yang lebih terjamin, arus kas modal kerja, serta memudahkan industri untk memudahkan perencanaan produksi serta marketing.