KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula dinilai maladministrasi. Para pengusaha menolak lelang gula kristal administrasi (GKR) yang baru diatur. "Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam Diskusi Publik Lelang Gula Rafinasi, Rabu (27/9). Alasannya, Permendag tersebut tidak membahas masalah startegis. Danang bilang suatu kebijakan harus didasari dari kajian strategis atas suatu masalah.
Lelang gula rafinasi disebut maladministrasi
KONTAN.CO.ID - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula dinilai maladministrasi. Para pengusaha menolak lelang gula kristal administrasi (GKR) yang baru diatur. "Permendag ini lahir dengan maladministrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam Diskusi Publik Lelang Gula Rafinasi, Rabu (27/9). Alasannya, Permendag tersebut tidak membahas masalah startegis. Danang bilang suatu kebijakan harus didasari dari kajian strategis atas suatu masalah.