KONTAN.CO.ID - Lelang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas menjadi polemik. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16 tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas, proses lelang gula memasuki babak baru. Di mana semua transaksi atau jual beli GKR bagi industri makanan dan minuman harus melalui pasar lelang. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.684 tahun 2017 yang diteken 12 Mei 2017 lalu, PT Pasar Komoditas Jakarta ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang GKR. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan, lelang GKR diselenggarakan 1 Oktober 2017. "Bahkan sudah soft launching untuk perdagangan GKR secara voluntary sudah terjadi," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (8/9).
Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%
KONTAN.CO.ID - Lelang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas menjadi polemik. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16 tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas, proses lelang gula memasuki babak baru. Di mana semua transaksi atau jual beli GKR bagi industri makanan dan minuman harus melalui pasar lelang. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.684 tahun 2017 yang diteken 12 Mei 2017 lalu, PT Pasar Komoditas Jakarta ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang GKR. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi mengatakan, lelang GKR diselenggarakan 1 Oktober 2017. "Bahkan sudah soft launching untuk perdagangan GKR secara voluntary sudah terjadi," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (8/9).