Lelang gula tetap sesuai jadwal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR) oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) tinggal satu pekan lagi. Kementerian Perdagangan (Kemdag) bergeming atas sejumlah penolakan yang disampaikan pengusaha atas aturan ini.

Kemdag mengaku akan tetap menjalankan kewajiban lelang GKR secara efektif mulai 15 Januari 2018. Sudah bulatnya keputusan pelaksanaan lelang GKR dikatakan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi. "Lelang GKR akan tetap dilaksanakan pada sesuai jadwal," katanya, belum lama ini.

Bahkan untuk mematangkan pelaksanaan lelang gula untuk bahan baku industri ini, Kemdag berencana mengeluarkan Permendag baru. Permendag baru ini nantinya akan mengatur lebih rinci dan substansial tentang lelang GKR. Salah satunya adalah penentuan kuota GKR untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 20%.


Selain itu menurut Bachrul, Permendag baru juga akan mengatur rinci tentang biaya lelang. Biaya lelang memang belum diatur, sebab aturan sebelumnya yaitu Permendag No 16/2017 hanya mengatur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan aturan tersebut, GKR dibagi menjadi dua jenis. Pertama, GKR yang memenuhi ICUMSA paling tinggi 45 dan kedua, GKR yang memenuhi ICUMSA paling tinggi 80. Nantinya Kemdag akan merinci lagi soal ini dalam aturan baru.

Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Dwiatmoko Setiono menyayangkan keputusan pemerintah tetap menjalankan aturan lelang gula rafinasi. Sebab menurutnya lelang GKR hanya menambah rantai distribusi. "Pemerintah seharusnya mengawasi bukan menambah rantai distribusi," ujarnya. Karena itulah dia minta aturan ini dibatalkan.

Penambahan rantai distribusi akan membuat industri tidak efisien. Untuk mencegah perembesan gula rafinasi ke konsumsi, Dwiatmoko menyarankan agar pemerintah mengawasi pabrik GKR bukan dengan melakukan lelang. Apalagi selama ini, dia mengklaim, pembelian gula oleh industri dengan sistem kontrak sudah berjalan baik.

Alasan pemerintah untuk membuka akses gula rafinasi ke UMKM, juga dinilai tidak tepat. Bila pemerintah ingin membuka akses kepada UMKM, Dwiatmoko menyatakan, Kemdag dapat menggunakan jaringan yang sudah ada melalui Perum Bulog dan BUMN lain yang punya jaringan sampai ke daerah.

Muncul monopoli

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana juga khawatir, penerapan lelang GKR mulai 15 Januari 2018 menimbulkan persoalan baru. Bukan hanya membebani dunia usaha dengan penambahan biaya, konsep lelang GKR juga akan melahirkan monopoli baru. Oleh karena itu dia meminta perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Danang, persoalan besar penerapan lelang GKR adalah pemerintah melahirkan sebuah perusahaan baru yang akan memonopoli perdagangan GKR. Selain itu, dengan lelang GKR, pemerintah membuka peluang munculnya tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Apalagi untuk pembelian minimal 1 ton GKR, UMKM harus mendirikan koperasi.

Koperasi juga harus didaftarkan dan diverifikasi sebelum melakukan pembelian GKR. "Itulah kenapa kami melihat kebijakan ini membuat aturan semakin rumit bagi dunia usaha," ujarnya. Rantai distribusi yang makin panjang dinilai bertentangan dengan tujuan perbaikan iklim investasi dan penurunan biaya ekonomi tinggi yang selama digalakkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia