KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) Kamis (22/10), di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan karena tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan. Rudy Marjono, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), mengungkapkan panitera PN Denpasar dan KPKNL Denpasar menghentikan proses lelang karena tidak ada satu pihak pun yang menyetorkan deposit sebagai syarat menjadi peserta lelang. “Panitera dan KPKNL bilang dihentikan karena tak ada yang setorkan deposit untuk jadi peserta lelang,” kata Rudy dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Lelang Hotel Kuta Paradiso kembali dihentikan karena tidak ada pembeli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) Kamis (22/10), di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan karena tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan. Rudy Marjono, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), mengungkapkan panitera PN Denpasar dan KPKNL Denpasar menghentikan proses lelang karena tidak ada satu pihak pun yang menyetorkan deposit sebagai syarat menjadi peserta lelang. “Panitera dan KPKNL bilang dihentikan karena tak ada yang setorkan deposit untuk jadi peserta lelang,” kata Rudy dalam keterangannya, Kamis (22/10).