JAKARTA. Pemprov DKI akan segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan sebutan Seleksi dan Promosi Jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan disasar untuk jabatan lurah dan camat. Pemprov DKI pun akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April ini. "Dibukanya 1 April ini. Tapi, pengumuman resminya biar Pak Gubernur dan Pak Wagub saja yang ngomong," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga, di Jakarta, Sabtu (9/3/2013). DKI memiliki target pada 22 Juni 2013 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta sudah dapat dilantik lurah dan camat yang baru. Saat ini, kata Made, jumlah lurah yang ada di Jakarta berjumlah 267 orang dan camat berjumlah 44 orang.
Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI sejumlah 44.970 orang. "Semuanya boleh ikut, kecuali dokter dan guru. Yang penting para calon lurah dan camat itu mumpuni dan dapat membangun kepercayaan birokrasi," ujar Made. Ia juga menegaskan, bahwa semua proses ini tidak dipungut biaya seperser pun. Setiap proses lelang jabatan nantinya bisa diliput oleh media massa sehingga sangat terbuka dan transparan. Bahkan, meski belum dijalankan, BKD DKI sudah didatangi pemerintah daerah lain yang ingin belajar mengenai sistem ini. BKD DKI juga akan bekerja sama dengan pihak swasta dan perguruan tinggi untuk merumuskan sistem seleksi terbuka ini. "Lurah dan camat tidak perlu khawatir. Kita bukan membuat soal seperti mau masuk perguruan tinggi negeri. Tapi, lebih ke konten wilayah, jadi dari awal sudah bisa mau memimpin di wilayah mana," katanya. I Made Karmayoga menjelaskan beberapa tahapan dalam proses seleksi terbuka ini. Seleksi pertama adalah seleksi administrasi, yaitu seorang PNS yang berminat menjadi lurah atau camat memasukkan data dirinya melalui situs khusus pendaftaran yang segera dibuka Pemprov DKI. Setelah itu, tes selanjutnya ialah tes kesehatan yang termasuk di dalamnya tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Sepuluh orang terbaik akan dijaring untuk menjalani seleksi pengetahuan umum dan kepemimpinan. Lima orang yang lolos seleksi pengetahuan umum akan mengikuti seleksi visi dan misi.
Mereka dianjurkan untuk menyiapkan makalah dan menganalisis
strength, weaknesses, opportunities,
and threats (SWOT) atau visi misi terhadap daerah yang akan dipimpinnya. Mereka juga akan melaksanakan tes psikologi, wawancara, dan uji publik. Hasilnya, tiga orang terbaik akan menjalani wawancara final dan satu orang akan menduduki jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A. Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi dan promosi jabatan terbuka. (Kurnia Sari Aziza/
Kompas.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri