Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan lelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, sebelum dilelang, lahan tersebut harus dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Lalu lahan tersebut harus menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang sedianya harus mendapatkan persetujuan DPR. Sumber KONTAN dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menyatakan bahwa seharusnya lelang lahan tersebut sudah harus dilakukan tahun ini. Hanya saja, itu molor karena DPR belum menyetujui perubahan status WPN menjadi WIUPK.
Lelang lahan eks Koba Tin tunggu restu DPR
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan lelang lahan tambang timah eks PT Koba Tin masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, sebelum dilelang, lahan tersebut harus dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Lalu lahan tersebut harus menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang sedianya harus mendapatkan persetujuan DPR. Sumber KONTAN dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menyatakan bahwa seharusnya lelang lahan tersebut sudah harus dilakukan tahun ini. Hanya saja, itu molor karena DPR belum menyetujui perubahan status WPN menjadi WIUPK.