Lelang mobil Avanza tahun 2017 hanya Rp 34,5 juta, ini kondisinya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil sitaan kejaksaan digelar hingga 18 September 2020. Lelang mobil murah ini berupa satu unit Toyota Avanza tahun 2013. Mobil dilengkapi dengan STNK, sedangkan BPKB tidak ada.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan Kejaksaan Negeri Pariaman dengan perantaraan KPKNL Padang.  Kementerian Perdagangan. Mobil yang dilelang berupa Toyota Avanza tahun 2013 nomor polisi B 1768 PZB SQ berwarna silver.

Lelang mobil  ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 18 September 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan ini paling lambat pada 17 September 2020.


Lelang mobil sitaan ini ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan Toyota Avanza 1.3 MT B 1768 PZB

  • Obyek lelang:  Toyota Avanza 1.3 MT B 1768 PZB  
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 34.500.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 12.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 17 September 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 18 September 2020 jam 10:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto