KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas harga murah kembali dilaksanakan pada pekan kedua Desember 2020 ini. Lelang mobil dinas ini terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 44-an juta. Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Toyota Avanza ini merupakan aset negara di BPJS Kesehatan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 2699 DQ
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza B 2699 DQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 44.013.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.000.000
- Batas akhir jaminan: 13 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 14 Desember 2020 jam 11.00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Toyota Avanza ini silakan menghubungi KPKNL Jakarta III Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058