Lelang mobil dinas BPJS Ketenagakerjaan, Toyota Innova hitam tahun 2009



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas akan kembali digelar hingga 16 November 2020. Lelang mobil dinas ini terdiri dari satu unit mobil Toyota Innova dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 120-an juta.

Sesuai situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Innova ini merupakan aset di BPJS Ketenagakerjaan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.


Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Toyota Innova tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Baca juga: Katalog promo KJSM Hari Hari Swalayan 12-15 November, ada gratis 1, diskon 50%

Lelang mobil dinas Toyota Innova

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Innova Type G, B 1859 FFC, warna Hitam, tahun pembuatan 2009
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 120.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 24.000.000
  • Batas akhir jaminan: 15 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 16 November 2020 jam 13.00 WIB
Obyek lelang mobil dinas Toyota Innova di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Promo Tupperware November 2020 botol minum, ada produk baru diskon 18%

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Toyota Innova silakan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Telp. 0878 1500 2632 atau KPKNL Bekasi 021 8808888.

Selanjutnya: Inilah jenis minuman beralkohol yang akan dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto