KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta I kembali melangsungkan lelang mobil dinas harga murah. Kali ini, lelang mobil dinas ini terdiri dari empat unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dengan harga pembukaan mulai dari Rp 60-an juta. Berdasarkan publikasi di situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan aset PT Reasuransi Nasional Indonesia. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Harga lelang mobil dinas ini sangat murah dan jauh dari harga pasaran. Situs Gridoto.com mencatat, harga mobil bekas Grand Livina tahun 2013 di diler kendaraan seken Jakarta mulai dari Rp 110 juta.
1. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 775 NRE
- Obyek lelang: 1 unit Nissan Grand Livina B 775 NRE warna hitam tahun 2013
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 60.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 18.000.000
- Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 13.59 WIB
2. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 776 NRE
- Obyek lelang: 1 unit Nissan Grand Livina B 776 NRE warna hitam tahun 2013
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 60.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 18.000.000
- Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 13.59 WIB
3. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 777 NRE
- Obyek lelang: 1 unit Nissan Grand Livina B 777 NRE warna hitam tahun 2013
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 60.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 18.000.000
- Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 13.59 WIB
4. Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 778 NRE
- Obyek lelang: 1 unit Nissan Grand Livina B 778 NRE warna hitam tahun 2013
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 60.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 18.000.000
- Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 13.59 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I=I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peserta lelang mobil dinas ini dapat melihat kondisi kendaraan pada pada tanggal 12 Desember 2020 – 15 Desember 2020, Pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB bertempat di PT Reasuransi Nasional Indonesia dengan alamat Jl. Cikini Raya No 99, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi PT Reasuransi Nasional Indonesia dengan alamat Jl. Cikini Raya No 99, Jakarta 10330, Telepon (021) 3140009 ext. 320 dan 081386691282 (Sdr. Krispati Alamsyah), atau 081314423442 (Sdr Buchis).