KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan mendapatkan mobil mewah harga murah. KPKBL Jakarta menyelenggarakan lelang mobil dinas Kementerian Pertanian (Kementan) berupa satu unit Honda CRV dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 90-an juta. Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di Direktorat Jenderal Sarana Prasarana Pertanian Kementan di Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Pelaksanaan lelang mobil dinas ini hingga 22 Desember 2020. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 21 Desember 2020.
Lelang mobil dinas Honda CRV B 1344 SQH
- Obyek lelang: 1 unit Honda CRV B 1344 SQH warna hitam tahun 2015
- Nilai limit lelang mobil: Rp 90.395.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
- Batas akhir jaminan: 21 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 22 Desember 2020 jam 14.00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi panitia lelang Bapak Gunadi (081808705647) dan Ibu Ramu (08121996653)