Lelang mobil dinas Honda CRV di Jakarta ini murah banget, mulai Rp 80 juta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas akan berlangsung secara terbuka di aplikasi Lelang Indonesia atau lelang.go.id pada 31 Agustus 2020. Namun pendaftaran lelang mobil tersebut paling lambat Minggu (30/8/2020/

Berdasarkan situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan. Lelang mobil dinas di Jakarta ini berupa Honda CRV RE 2WD tahun 2010 berwarna abu-abu metalik. Hanya ada satu unit mobil yang dilelang, jadi jangan lewatkan kesempatan ini. 

Harga lelang mobil Honda CRV dimulai dengan banderol Rp 80.082.000. Untuk memenangi lelang mobil dinas ini, pastikan penawaran Anda lebih tinggi dari peserta lelang lainnya.
 
 
Lelang mobil dinas ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil Honda CRV tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
 
Lelang mobil dinas ini berlangsung secara open biding atau terbuka di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia pada 31 Agustus 2020 jam 09.00 s/d 11.00 WIB. Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar dan menyerahkan uang jaminan paling lambat 30 Agustus 2020.
 
Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI. 
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil Honda CRV tersebut. 
 
Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
 
Lelang mobil dinas Honda CRV 
  • Obyek lelang:  Honda CRV RE1 2WD 2.0 AT, Tahun 2010, No.Pol. B 1104 PQH Warna Abu-Abu Metalik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 80.082.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 22.500.400
  • Batas Akhir Jaminan: 30 Agustus 2020
  • Pelaksanaan Lelang: 31 Agustus 2020 jam 09.00 s/d 11:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
 
 
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2020 Jam 10.00 s/d. 15.00 di Kantor Sekretariat Ditjen Perlindungan Kinsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat, Telp. 021-3840986
  • Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Adi Wikanto