Lelang mobil dinas Isuzu Panther harga Rp 20-an juta, ditutup hari ini



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan terakhir mendaftar lelang mobil dinas Isuzu Panther dengan harga murah. Harga penawaran minimal lelang mobil Isuzu Panther hanya Rp 20-an juta.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Isuzu Panther ini merupakan barang milik negara di Kantor Pajak Pratama (KPP) Cibitung Bekasi. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.


Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Isuzu Panther B 2134 HU

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther B 2134 HU, biru tua metalik,
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 20.242.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 5.000.000
  • Batas akhir jaminan: 5 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 6 November 2020 jam 10.00 WIB
Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat

Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di KPP Cibitung Jalan Teuku Umar KM44, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Hasil penelitian, tubuh kebal virus corona selama 5 bulan setelah sembuh Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto