KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta digelar hingga 14 September 2020. Lelang mobil murah ini berupa satu unit Isuzu Panther tahun 1996. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas tersebut milik Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan. lelang mobil berupa Isuzu TBR PRLC Panther tahun pembuatan 1996. Mobil terdaftar dengan nomor polisi B 1343 YQ, warna biru metalik. Lelang mobil dinas ini dibuka dengan penawaran Rp 21.271.000. Untuk ikut lelang mobil ini, peserta wajib menyetor uang jaminan Rp 7 juta.
- Obyek lelang: Isuzu TBR PRLC Panther/ BONETSTAN ,Tahun Pembuatan 1996, No. Polisi B.1343 YQ, Warna Biru Metalik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 21.271.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 7.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 13 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 14 September 2020 jam 11:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.