KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta digelar hingga 13 Agustus 2020. Lelang mobil murah ini untuk sebuah mobil Suzuki Escudo tahun 2004. Harga penawaran lelang mobil ini sangat murah, hanya Rp 26.423.000. Di Jakarta, situs jual beli OLX mencatat harga mobil bekas Escudo 2004 ditawarkan di atas Rp 60 juta. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil murah ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Mobil yang dilelang adalah Suzuki Escudo B 2032 JQ.
- Obyek lelang : Suzuki Escudo, No.Pol B 2032 JQ, Nomor Rangka MHYESE4164J.206368, Nomor Mesin G16B.ID.706277, STNK dan BPKB ada, tahun 2004
- Nilai limit lelang mobil : Rp. 26.423.000
- Cara penawaran lelang mobil : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp 5.284.600
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.