Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina harga pembukaan hanya Rp 35 jutaan



KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Jakarta kembali menyelenggarakan lelang mobil dinas dengan harga murah yang di bawah harga pasar. Lelang mobil dinas ini terdiri dari satu unit mobil Nissan Grand Livina dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 35 juta.

Berdasarkan publikasi di situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini merupakan negara di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kembangan, Jakarta Barat. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.


Baca juga: Di G20, Indonesia negara peringkat paling rendah penuhi komitmen

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Nissan Grand Livina tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Nissan Grand Livina B 8110 FQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Nissan Grand Livina B 8110 FQ, warna hitam, tahun 2007
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 35.846.663
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 9.000.000
  • Batas akhir jaminan: 25 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 26 November 2020 jam 09.45 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Diskon hingga 40% alat masak di promo Tupperware bulan November 2020

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas Nissan Grand Livina ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas ini sangat disarankan untuk melihat/meyaksikan/mengecek langsung kondisi objek lelang pada hari kerja Jumat s/d Rabu, tanggal 20 s/d 25 November 2020 pukul 08.00 s/d 15.00 WIB di KPP Pratama Jakarta Kembangan, Jalan Arjuna Utara Nomor 87 Jakarta Barat, telepon 021-56964391 sebelum memutuskan untuk mengikuti lelang;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto