KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah akan digelar hingga 4 November 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari dua unit mobil Toyota Avanza dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 48-an juta. Sesuai situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Avanza ini merupakan milik negara di Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup dan terbuka di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Pendaftaran lelang mobil dinas tersebut harus dilakukan hari ini, paling lambat pukul 23.59 WIB.
1. Lelang mobil dinas Avanza B 1968 PQN
- Obyek lelang: 1 unit mobil Avanza hitam tahun 2010, B 1968 PQN
- Nilai limit lelang mobil: Rp 48.971.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 24.000.000
- Batas akhir jaminan: 3 November 2020
- Batas akhir penawaran: 4 November 2020 jam 13.30 WIB
2. Lelang mobil dinas Avanza B 1022 PQQ
- Obyek lelang: 1 unit mobil Avanza hitam, tahun 2010, B 1022 PQQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 57.436000
- Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000
- Batas akhir jaminan: 3 November 2020
- Pelaksanaan lelang: 4 November 2020 jam 11.00-13.00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III & II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.