Lelang mobil dinas Toyota Avanza 2 unit tahun 2010, harga mulai Rp 48 jutaan



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas dengan harga murah akan digelar hingga 4 November 2020. Lelang mobil murah ini terdiri dari dua unit mobil Toyota Avanza dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 48-an juta.

Sesuai situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas Avanza ini merupakan milik negara di Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup dan terbuka di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Pendaftaran lelang mobil dinas tersebut harus dilakukan hari ini, paling lambat pukul 23.59 WIB.


Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Katalog promo Tupperware November 2020 terbaru, beragam potongan harga & produk baru

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Avanza B 1968 PQN

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Avanza hitam tahun 2010, B 1968 PQN
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 48.971.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 24.000.000
  • Batas akhir jaminan: 3 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 4 November 2020 jam 13.30 WIB
Obyek lelang mobil dinas Avanza di halaman parkir KKP, Jl Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Simak daftar lelang mobil dinas Avanza lainnya di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil dinas Avanza B 1022 PQQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Avanza hitam, tahun 2010, B 1022 PQQ  
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 57.436000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas akhir jaminan: 3 November 2020
  • Pelaksanaan lelang: 4 November 2020 jam 11.00-13.00 WIB
Obyek lelang mobil dinas Isuzu Panther ini berada di Halaman Parkir Kementerian Perdagangan, Jl MI Ridwan Rais No 5 Jakarta Pusat. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Sudah terbit, ini link download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III & II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Buruan, lelang mobil sitaan pajak Rp 100-an juta, Terios & Mercedes Benz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto