KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta berupa Daihatsu Xenia digelar hingga 3 September 2020. Pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang mobil ini paling lambat 2 September 2020. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil ini untuk satu unit mobil Xenia tahun 2006. Mobil terdaftar dengan nomor polisi B 8736 WU dengan nomor BPKB 3476446 G. Lelang mobil ini untuk mobil Xenis dibuka dengan harga penawaran mulai dari Rp 26,7 juta. Sebagai pembanding, harga mobil bekas Xenia tahun 2006 di pasar mobil seken di Jakarta yang dihimpun Gridoto.com mulai dari Rp 50 juta.
- Obyek lelang : Xenian B 8738 WU, BPKB NO. 3476446 G tanggal 20 Desember 2010
- Nilai limit lelang mobil : Rp. 26.703.000
- Jaminan lelang mobil : Rp 13.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 2 September 2020
- Batas Akhir Penawaran: 3 September 2020 jam 11:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta III menggunakan rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Prapatan Nomor 10 Jakarta Pusat - 10410 (021) 3848058