KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil murah Nissan Grand Livina tahun 2011 digelar di Jakarta. Untuk ikut lelang mobil murah ini, Anda harus membayar uang jaminan Rp 12 juta. Lelang mobil Nissan Grand Livina digelar hingga 6 Agustus 2020. Harga penawaran lelang mobil ini sangat murah, hanya Rp 60 juta.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil murah ini diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta. Lelang mobil murah merupakan lelang eksekusi pajak dari Lim Hogan Kusnadi, penanggung pajak PT Unipro Nuansa Indonesia.
Lelang mobil Avanza ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 6 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 5 Agustus 2020.
Lelang mobil Avanza ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil Grand Livina ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang mobil Grand Livina tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil Grand Livina B 1067 BOX
- Obyek lelang : 1 unit kendaraan roda 4 (empat)dengan nomor BPKB : I-06885497 a.n. Lim Hogan Kusnadi
- Nomor polisi : B 1067 BOX
- Merk : Nissan
- Type : Grand Livina XV A/T
- Jenis : Mobil Penumpang
- Isi Silinder : 1.489
- Tahun Pembuatan : 2011
- Bahan Bakar : Bensin
- Warna : Hitam
- Nilai limit lelang mobil : Rp. 60.000.000
- Cara penawaran lelang mobil : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp 12.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta lelang mobil wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang mulai Kamis 30 Juli 2020 s.d. Rabu 05 Agustus 2020, waktu 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB bertempat di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jalan Letjend S Parman Kav 99, Jakarta Barat.
- Informasi dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Palmerah Telp (021) 5665681-83 dan KPKNL Jakarta III Telp 021-34835229