KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil sitaan kantor pajak di Jakarta digelar hingga 18 Agustus 2020. Lelang mobil ini cukup murah, dengan harga penawaran minimal Rp 45 juta. Lelang mobil murah ini untuk sebuah mobil Daihatsu Grand Max tahun 2008. Sebagai pembanding, harga mobil bekas Grand Max menurut data yang dihimpun Gridoto.com dari diler kendaraan seken di Jakarta pada 16 Juli 2020 mulai dari Rp 55 juta hingga 60 juta untuk 2009. Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil murah ini diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta pasar Minggu. Jika Anda berminat mengikuti lelang mobil murah ini, silakan datangi KPP tersebut pada jam dan hari kerja untuk melihat kondisi mobil secara langsung .
- Obyek lelang : Daihatsu Type S401RV-ZMDEJJHJ, Tahun 2008, Warna Silver Metalik, No. Pol. B 1882 PH
- Nilai limit lelang mobil : Rp 45.000.000
- Cara penawaran lelang mobil : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil: Rp. 9.000.000
- Batas Akhir Jaminan : 17 Agustus 2020
- Batas Akhir Penawaran : 18 Agustus 2020 jam 11:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Seksi Penagihan, Telpon 021-7816130 ext. 411 atau KPKNL Jakarta lV telpon 021-3440910 pada hari dan jam kerja.